PEDOMAN KEANGGOTAAN DAN KETENTUAN INTERNAL RENJANA ORGANIZER

PRIVATE ACCESSMEMBER AREA

5/3/20258 min read

BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Tentang Renjana Organizer

(1) Renjana Organizer adalah layanan profesional yang bergerak di bidang penyelenggaraan berbagai jenis acara, baik formal, non-formal, maupun informal.

(2) Renjana bertujuan menjadikan setiap rangkaian acara berjalan lebih baik dan sukses, dengan dukungan tim yang berpengalaman.

(3) Fokus utama Renjana Organizer meliputi:

a. Wedding Organizer

b. Event Organizer (pertunjukan seni, musik, dan sejenisnya)

c. Employee Gathering

d. Family Gathering

(4) Selain itu, Renjana juga menyediakan hiburan yang mengedepankan seni tradisional Kalimantan Selatan untuk memperkaya nilai budaya dalam setiap acara.

Pasal 2

Officer

(1) Officer adalah individu yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan strategis, pemberian izin kerja tambahan, pengelolaan sumber daya manusia, dan evaluasi terhadap anggota tim.

(2) Struktur Officer di Renjana Organizer terdiri dari:

a. Chief Executive Officer (CEO)

b. Chief Events Officer

c. Chief Financial and Operations Officer

d. Chief Business Development Officer

(3) Segala bentuk komunikasi resmi, izin pekerjaan tambahan, dan evaluasi performa anggota wajib disampaikan kepada atau melalui salah satu Officer.

BAB II - KATEGORI KEANGGOTAAN

Pasal 3

Kategori Keanggotaan

(1) Anggota Renjana Organizer dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah partisipasi dalam event:

a. Trials – Anggota yang baru mengikuti 1 hingga 3 event dan menyatakan kesediaan untuk melanjutkan kontribusi.

b. Additionals – Anggota yang telah mengikuti 4 hingga 7 event dan menyatakan kesediaan untuk melanjutkan kontribusi.

c. Official Crew – Anggota yang telah mengikuti lebih dari 7 event dan secara aktif menjadi bagian dari tim inti Renjana Organizer.

(2) Baik Trials maupun Additionals:

a. Tidak diperkenankan bekerja di Wedding Organizer atau pekerjaan sejenis lainnya tanpa izin dari Officer.

b. Wajib menyampaikan izin setiap kali ingin mengikuti pekerjaan sejenis di luar Renjana Organizer.

c. Pelanggaran terhadap poin ini dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan bekerja dalam tim dan akan dikenakan tindak lanjut sesuai kebijakan.

(3) Official Crew:

a. Tidak diperkenankan bekerja di Wedding Organizer atau pekerjaan sejenis lainnya di luar Renjana Organizer.

b. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman dan kontribusi yang telah dibangun selama menjadi bagian dari Renjana Organizer.

c. Jika terjadi pelanggaran atau sikap tidak kooperatif, maka akan dikenakan tindak lanjut sesuai kebijakan internal.

BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4

Hak Anggota

(1) Setiap anggota Renjana Organizer, tanpa memandang kategori keanggotaannya, memiliki hak sebagai berikut:

a. Menerima informasi lengkap terkait job/event yang akan dijalankan, termasuk waktu, tempat, susunan acara, dan peran masing-masing.

b. Mendapat pembekalan, pengarahan, atau pelatihan kerja jika dianggap perlu oleh Officer.

c. Menerima fee atau kompensasi atas pekerjaan yang telah diselesaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Memberikan saran, kritik, dan masukan secara santun kepada Officer demi kemajuan tim dan pelaksanaan event.

e. Mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan perlakuan yang adil selama menjalankan tugas.

f. Menyampaikan keberatan atau keluhan apabila terjadi situasi yang merugikan selama pelaksanaan tugas.

Pasal 5

Kewajiban Anggota

(1) Setiap anggota wajib menunjukkan sikap profesional, bertanggung jawab, dan menghormati komitmen kerja yang telah disepakati.

(2) Kewajiban anggota meliputi:

a. Menjaga nama baik Renjana Organizer dalam setiap aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan.

b. Hadir dan menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan event dengan sikap kooperatif dan positif.

c. Mengikuti briefing, evaluasi, dan pertemuan internal jika dijadwalkan oleh Officer.

d. Tidak menyebarluaskan informasi internal, data klien, atau dokumen penting kepada pihak luar tanpa izin.

e. Mematuhi semua peraturan kerja dan perizinan, termasuk izin kerja di luar Renjana Organizer.

f. Menjaga alat kerja, perlengkapan, serta atribut organisasi yang digunakan selama kegiatan berlangsung.

g. Menghindari tindakan yang dapat merugikan tim, klien, atau nama baik organisasi.

BAB IV - PENERIMAAN JOB DAN KOMITMEN PEKERJAAN

Pasal 6

Penerimaan Job dan Komitmen

(1) Setiap anggota diberikan kebebasan untuk menerima atau menolak tawaran job yang ditawarkan oleh Renjana Organizer berdasarkan kesanggupan dan ketersediaan waktu masing-masing.

(2) Setelah menyatakan kesediaan untuk mengambil suatu job, maka keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.

(3) Anggota yang telah menyatakan kesediaan dianggap siap menjalankan seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan job tersebut, termasuk persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi jika diperlukan.

(4) Komitmen untuk hadir dan menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi menjadi syarat mutlak dalam menjaga kualitas kerja tim Renjana Organizer.

Pasal 7

Pembatalan dan Ketidakhadiran

(1) Anggota yang membatalkan keikutsertaan atau tidak hadir tanpa alasan yang mendesak (contoh: lupa, merasa malas, atau ketidaksiapan pribadi yang seharusnya dapat dihindari) akan dikenakan sanksi.

(2) Bentuk sanksi meliputi:

a. Blacklist Sementara

- Diberlakukan apabila pembatalan dilakukan mendadak tanpa alasan yang jelas atau tidak urgensial.

- Anggota tidak diizinkan mengambil pekerjaan dalam 3 (tiga) event selanjutnya.

b. Blacklist Permanen

- Diberlakukan jika anggota melakukan pembatalan atau ketidakhadiran sebanyak 3 (tiga) kali atau lebih tanpa alasan yang mendesak.

- Anggota tidak diizinkan mengambil job dalam jangka waktu yang akan ditentukan berdasarkan kebijakan Renjana Organizer.

Pasal 8

Penggantian dan Pemberitahuan

(1) Dalam kondisi mendesak seperti sakit, musibah, atau alasan keluarga yang tidak dapat ditunda, anggota diperbolehkan membatalkan keikutsertaan.

(2) Anggota wajib melakukan pemberitahuan kepada Officer sesegera mungkin setelah mengetahui kendala tersebut.

(3) Anggota juga diharapkan berinisiatif menawarkan pengganti yang layak dan sudah mengenal standar kerja Renjana Organizer, apabila memungkinkan.

(4) Semua penggantian tetap harus mendapatkan persetujuan resmi dari Officer.

BAB V - ETIKA DAN PROFESIONALISME

Pasal 9

Sikap Profesional

(1) Setiap anggota wajib menjaga sikap, penampilan, dan komunikasi yang sopan serta profesional selama menjalankan tugas dalam event.

(2) Anggota diharapkan memiliki sikap kooperatif, tanggap, dan menghormati semua pihak, termasuk klien, vendor, sesama anggota, dan pihak eksternal lainnya.

(3) Segala bentuk tindakan yang dapat merusak citra Renjana Organizer, seperti bersikap kasar, tidak sopan, atau tidak bertanggung jawab, akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan yang berlaku.

Pasal 10

Kerahasiaan dan Penanganan Dokumen

(1) Anggota wajib menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang berkaitan dengan klien dan internal Renjana Organizer.

(2) Dokumen seperti cue card, rundown acara, dan wedding planner tidak boleh dibiarkan sembarangan atau ditinggalkan di area publik.

(3) Dokumen yang mengandung informasi pribadi klien (seperti nama lengkap, alamat, dan data kontak) wajib dimusnahkan secara aman setelah tidak digunakan lagi.

(4) Jika terjadi kelalaian dalam menjaga dokumen, Officer berhak memberikan teguran sesuai dengan tingkat kesalahan dan konteks kejadian.

Pasal 11

Penyelesaian Perselisihan

(1) Setiap bentuk perselisihan antara anggota dan pihak internal lainnya akan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah.

(2) Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka keputusan akhir akan diambil oleh para Officer dengan mempertimbangkan masukan dari pihak yang bersangkutan.

(3) Keputusan Officer bersifat final dan mengikat seluruh pihak yang terlibat.

BAB VI - ATRIBUT DAN IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 12

Penggunaan Atribut Resmi

(1) Setiap anggota wajib mengenakan atribut resmi organisasi, seperti lanyard atau perlengkapan lain yang ditentukan, saat terlibat dalam kegiatan resmi Renjana Organizer.

(2) Atribut organisasi dapat digunakan di luar kegiatan resmi untuk kepentingan pribadi yang bersifat positif, seperti promosi, branding, atau bentuk representasi diri sebagai bagian dari Renjana Organizer.

(3) Anggota yang menggunakan atribut untuk kepentingan pribadi wajib menjaga nama baik organisasi dan tidak membawa atribut tersebut ke dalam situasi atau tempat yang dapat merusak citra Renjana Organizer.

(4) Apabila terdapat keraguan dalam penggunaan atribut, anggota disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada Officer guna menghindari kesalahpahaman.

Pasal 13

Pemeliharaan dan Penggantian Atribut

(1) Anggota wajib menjaga kebersihan dan kondisi fisik atribut organisasi agar tetap layak pakai.

(2) Jika atribut rusak, kotor, atau tidak layak digunakan, anggota wajib segera melaporkan kepada Officer dan melakukan penggantian sesuai prosedur yang berlaku.

(3) Penggantian atribut akan ditanggung oleh biaya operasional organisasi, kecuali jika kerusakan atau kehilangan terjadi akibat kelalaian pribadi yang disengaja atau terjadi secara berulang.

(4) Dalam hal kelalaian pribadi yang berulang, biaya penggantian atribut dapat dibebankan kepada anggota yang bersangkutan sesuai dengan penilaian Officer.

Pasal 14

Kepemilikan dan Pemindahtanganan Atribut

(1) Atribut organisasi bersifat personal dan tidak boleh dipinjamkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin resmi dari Officer.

(2) Penggunaan atribut oleh pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi sesuai kebijakan internal organisasi.

Pasal 15

Etika Pemakaian Atribut

(1) Anggota dilarang mengenakan atribut organisasi di tempat atau situasi yang dapat merusak citra Renjana Organizer, seperti:

a. Bar, klub malam, atau tempat hiburan dewasa

b. Tempat perjudian

c. Lokasi demonstrasi atau kegiatan yang bersifat provokatif

d. Tempat lain yang dapat menimbulkan kesan negatif terhadap organisasi

(2) Pelanggaran terhadap etika pemakaian atribut dapat dikenakan teguran hingga sanksi administratif.

Pasal 16

Pengembalian Atribut

(1) Anggota wajib mengembalikan atribut organisasi apabila:

a. Tidak aktif dalam kegiatan komersial maupun internal Renjana Organizer selama 1 (satu) tahun berturut-turut, atau

b. Mengundurkan diri dari keanggotaan Renjana Organizer.

(2) Pengembalian atribut wajib dilakukan dalam kondisi baik, kecuali ada kerusakan yang telah dilaporkan sebelumnya.

BAB VII - SANKSI DAN PENANGANAN PELANGGARAN

Pasal 17

Jenis Pelanggaran

(1) Pelanggaran anggota dapat berupa, namun tidak terbatas pada:

a. Ketidakhadiran tanpa alasan mendesak pada job yang telah disepakati

b. Tidak menjaga sikap profesional selama bertugas

c. Menggunakan atribut organisasi secara tidak sesuai

d. Merusak atau kehilangan atribut karena kelalaian pribadi

e. Membocorkan informasi internal atau dokumen penting

f. Menolak berkoordinasi atau menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam tim

g. Melakukan pekerjaan serupa di luar Renjana Organizer tanpa izin (berlaku ketat untuk Official Crew dan izin wajib untuk Trials/Additionals)

Pasal 18

Bentuk Sanksi

(1) Jenis sanksi yang dapat diberikan antara lain:

a. Teguran lisan atau tertulis

b. Penangguhan kesempatan mengikuti job tertentu

c. Blacklist sementara (tidak diizinkan ikut job selama jumlah event tertentu)

d. Blacklist permanen dari Renjana Organizer

e. Penggantian biaya sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan

(2) Sanksi akan diberikan secara proporsional dan berdasarkan evaluasi objektif oleh Officer.

Pasal 19

Prosedur Penanganan Pelanggaran

(1) Setiap dugaan pelanggaran akan dikaji terlebih dahulu oleh tim Officer melalui klarifikasi kepada pihak terkait.

(2) Anggota yang diduga melanggar akan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan dan membela diri.

(3) Keputusan akhir mengenai sanksi ditentukan oleh Officer berdasarkan fakta, kronologi, dan prinsip keadilan.

(4) Keputusan bersifat final, namun evaluasi lanjutan dapat dilakukan jika terdapat fakta baru yang signifikan.

BAB VIII - KETENTUAN FEE DAN PENGGAJIAN

Pasal 20
Dasar Pemberian Fee

(1) Setiap anggota Renjana Organizer berhak menerima fee atau kompensasi setelah menyelesaikan pekerjaannya pada event yang telah disepakati.

(2) Fee diberikan berdasarkan:

a. Kategori keanggotaan (Trials, Additionals, atau Official Crew)

b. Tingkat kesulitan pekerjaan dan beban tanggung jawab

c. Durasi keterlibatan dalam kegiatan event.

Pasal 21

Mekanisme Pembayaran

(1) Fee akan dibayarkan maksimal dalam 1 (satu) hari kerja setelah event selesai, kecuali terdapat kendala administratif atau teknis yang telah dikomunikasikan sebelumnya.

(2) Pembayaran fee dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing anggota, sesuai data yang telah diverifikasi.

(3) Setiap anggota wajib memastikan data rekening yang diberikan benar dan aktif.

(4) Jika ada perubahan rekening, anggota wajib segera menghubungi admin atau Officer untuk pembaruan data rekening.

Pasal 22

Rincian Nominal Fee

(1) Ketentuan nominal fee dasar anggota Renjana Organizer adalah sebagai berikut:

a. Fee Officer apabila turut serta dalam event: sebesar Rp500.000,- per event

b. Fee pokok untuk Official Crew: sebesar Rp250.000,- per event

c. Fee pokok untuk Additionals: sebesar Rp250.000,- per event

d. Fee pokok untuk Trials: sebesar Rp200.000,- per event

(2) Fee tambahan berdasarkan peran atau tanggung jawab khusus dalam event:

a. Tambahan sebesar Rp50.000,- bagi Official Crew yang hadir pada sesi gladi atau rehearsal

b. Tambahan sebesar Rp100.000,- bagi anggota yang ditunjuk sebagai Project Manager (PM) event

c. Tambahan sebesar Rp50.000,- bagi anggota yang bertugas sebagai Liaison Officer (LO)

(3) Gaji untuk posisi admin diberikan sebesar Rp100.000,- untuk setiap keberhasilan deal event yang dikelola secara administratif oleh yang bersangkutan.

Pasal 23

Uang Makan Perjalanan

(1) Untuk event yang diselenggarakan di luar kota atau yang mengharuskan anggota menginap di suatu daerah, akan diberikan Uang Makan Perjalanan sebesar Rp25.000,- per kali makan.

(2) Jika event tidak mewajibkan menginap, maka setiap anggota hanya diperkenankan memilih satu kali jadwal makan, yang dapat dipilih salah satu dari:

a. Setelah gladi

b. Setelah acara selesai

Pasal 24

Penggantian Biaya Transportasi

(1) Penggantian biaya transportasi diberikan berdasarkan asal dan tujuan perjalanan anggota serta jenis transportasi yang digunakan, dengan rincian sebagai berikut:

(2) Jika terdapat wilayah yang belum tercantum dalam daftar, maka besaran biaya transportasi akan ditentukan kemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama dan persetujuan Officer.

Pasal 25

Ketentuan Penutup Mengenai Fee dan Penggajian

(1) Setiap ketentuan mengenai fee, penggajian, uang makan perjalanan, dan penggantian biaya transportasi dapat diperbaharui atau disesuaikan sewaktu-waktu oleh Officer berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi dan kondisi keuangan.

(2) Setiap perubahan akan diinformasikan terlebih dahulu kepada seluruh anggota melalui media komunikasi resmi Renjana Organizer.

(3) Dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan, setiap anggota berhak memberikan masukan atau keberatan secara langsung kepada Officer jika merasa terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan ketentuan ini.

BAB IX - KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29

Ketentuan Tambahan

(1) Seluruh ketentuan yang belum tertulis dalam dokumen ini akan dibahas kemudian hari sesuai kesepakatan dan persetujuan bersama antara pihak terkait dan Officer.

(2) Keputusan hasil pembahasan bersifat mengikat bagi seluruh anggota Renjana Organizer.

BAB X- PENUTUP

Pasal 30

Penutup

(1) Dokumen ini merupakan panduan resmi yang mengikat seluruh anggota Renjana Organizer dalam menjalankan tugas, menjaga profesionalitas, dan membangun budaya kerja yang sehat dan bertanggung jawab.

(2) Segala perubahan, tambahan, atau penghapusan terhadap isi dokumen ini hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama pihak Officer.

(3) Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Banjarbaru

Pada tanggal : 3 Mei 2025

Atas nama Renjana Organizer

Chief Executive Officer

Mahbob Fran Akbar